2. Peserta didik SMP Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK Rp1 juta per tahun
Bagi para siswa sekolah yang belum atau tidak memiliki kesempatan mempunyai KIP, maka bisa tetap berkesempatan mendapatkan bantuan PKH yang bisa cair maksimal sampai Rp2 juta per tahun.
Bantuan PKH merupakan program bantuan sosial atau bansos milik Kemensos RI dan memang siswa sekolah termasuk ke dalam daftar kategori penerima PKH.
Pada bantuan PKH, tidak hanya siswa sekolah SD, SMP, dan SMA/ sederajat saja yang bisa menerima bantuan cair tunai, namun juga kategori penerima lain.