Meski belum tahu kapan pencairan PIP Kemdikbud 2023, para siswa sekolah bisa mengajukan usulan untuk jadi penerima bantuan dengan cara berikut.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Adapun cara cek nama penerima siswa sekolah yaitu cukup masukkan NIK dan NISN untuk bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.
1. Masuk ke website dan ketik pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK
4. Klik ‘Cek Penerima PIP’
Baca Juga: Cek Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 Lewat Akses Link Resmi pip.kemdikbud.go.id