Dan harga buyback emas ukuran 100 gram yakni Rp90.400.000, dengan dikenai potongan PPH22 Rp1.356.000 dan biaya Materai Rp10.000. Sehingga perkiraan harga total yakni Rp89.034.000.
Sementara itu, harga beli emas batangan ukuran 0,5 gram senilai Rp559.500. Harga emas batangan ukuran 1 gram sebesar Rp1.019.000.
Kemudian, harga emas batangan ukuran 2 gram sebesar Rp1.978.000. Harga emas batangan ukuran 3 gram sebesar Rp2.942.000.
Selanjutnya harga emas batangan ukuran 5 gram sebesar Rp4.870.000. Harga emas batangan ukuran 10 gram sebesar Rp9.685.000.
Adapun emas batangan ukuran 25 gram seharga Rp24.087.000. Harga emas batangan ukuran 50 gram sebesar Rp48.095.000.
Emas batangan ukuran 100 gram seharga Rp96.112.000. Berikutnya harga emas batangan ukuran 250 gram sebesar Rp240.015.000.
Selanjutnya, emas batangan ukuran 500 gram dijual seharga Rp479.820.000. Terakhir, harga emas batangan ukuran 1.000 gram sebesar Rp959.600.000.
Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia No. 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan menerangkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga emas perhiasan (DPP Nilai lain) dan sesuai pada Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN sebesar 11 persen, sehingga tarif efektif PPN emas perhiasan sebesar 2,2 persen. ***