- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Melalui pip.kemdikbud.go.id
Terakhir bagi siswa sekolah atau wali murid bisa mencoba untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
Baca Juga: CEK PIP 2023 Kapan Cair? Ini Cara Cek PIP Kemdikbud Lewat HP Login di pip.kemdikbud.go.id
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id