Karena dari data terbaru di atas untuk tahun 2023 adalah pinjol ilegal yang perlu dihindari, karena tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2023.
Anda dapat secara aktif melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di bidang finansial secara rutin dengan mengunjungi minisite Satgas Waspada Investasi berikut ini: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca Juga: 3 Pinjol Limit Tinggi, Pinjaman Online Bunga Rendah yang Mudah Cair Tanpa Ribet Aman Resmi OJK
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].***