- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Kemudian untuk KUR Mkro menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta dengan jangka waktu maksimal yakni 5 tahun.
Mengenai suku bunga KUR Mikro yang terbaru ini dibedakan menjadi tiga yakni penerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun; lalu, untuk penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun, ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun dan ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun