Selain itu, pengusaha mikro yang ingin dapat bantuan bukan PNS, TNI/POLRI dan tidak sedang mengakses kredit perbankan, serta belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Tahun 2023 ini Kemenkop UKM sudah menyatakan bahwa BLT UMKM sudah tidak berlanjut, karena UMKM dinilai sudah kuat dan bisa berkembang tanpa stimulus dari pemerintah.
Sehingga pelaku usaha mikro di tahun 2023 tidak ada lagi BPUM PNM Mekaar, namun Anda masih bisa mengajukan bantuan sosial lain melalui Program Keluarga Harapan jika memenuhi syarat.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan rutin setiap beberapa bulan sekali dengan keluarga penerima manfaat yang sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jumlah bantuan yang diberikan pemerintah oleh keluarga penerima manfaat PKH :
1. Rp750.000 untuk Ibu hamil/nifas (Rp3 juta/ tahun).
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Sebelum Lebaran 2023? Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Periode April 2023
2. Rp750.000 untuk Anak usia dini (Rp3 juta/ tahun).
3. Rp 225.000 untuk anak SD (Rp900.000/ tahun).