Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Kebumen, Barbuk Sabu Disita!

- 14 Desember 2023, 15:00 WIB
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Punya 27,09 Gram Sabu
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Punya 27,09 Gram Sabu /Polres Kebumen /

 

PORTAL PURWOKERTO – Sat Resnarkorba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan peredaran sabu yang menjadi keresahan masyarakat di Kota Kebumen.

Di penghujung tahun 2023 ini, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil meringkus WS usia 28 tahun yang merupakan residivis kambuhan kasus narkoba.

WS merupakan pemuda warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo yang kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dirinya kembali dijadikan tersangka setelah ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setahun setelah menghirup udara bebas belum lama ini.

Baca Juga: Pantai Karang Bolong Kebumen, Ada Goa Sarang Walet: Lokasi, Rute Jam Buka, Harga Tiket Masuk dan Tarif Parkir

Melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023.

Kala itu WS diamankan di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen sekitar pukul 10.00 WIB.

Kompol Bakti yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023 mengatakan bahwa WS memakai modus baru terutama di wilayah Kebumen.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x