103 Daftar Pinjol Ilegal dari 337 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Dihapus dan Diblokir OJK Jangan Coba Coba

- 5 Januari 2024, 00:45 WIB
103 Daftar Pinjol Ilegal
103 Daftar Pinjol Ilegal /Dokumen OJK

PORTAL PURWOKERTO - Sepanjang November hingga Desember 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengumumkan penghapusan serta pemblokiran 337 pinjaman online (pinjol) ilegal dan  ratusan layanan pinjaman pribadi (pinpri) yang juga ilegal.

Penghapusan dan pemblokiran pinjol dan pinpri ilegal dikatakan Hudiyanto selaku  Sekretariat Satgas Pasti, melalui pengumuman resminya di media.

Dikatakan sepanjang November Desember 2023 Satgas berhasil memblokir memblokir 337 pinjol ilegal di berbagai website serta dan aplikasi, Mereka juga menemukan 288 konten terkait pinpri ilegal yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.Berikut nama 103 daftar pinjol Ilegal 

"Sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas telah berhasil menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal," katanya.

Selain itu pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal.

Terkait temuan tersebut Satgas sudah mengajukan pemblokiran rekening  kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Dan memerintahkan bank-bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Ini Lho, Cara Dapat Insentif 600 Ribu di 2024, Bukan Pinjol dan Bansos PKH BPNT BSU, Cair ke DANA OVO Gopay

Masyarakat diingatkan berhati-hati serta waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi. Sebab berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemblokiran rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal juga terus dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman ilegal di Indonesia.
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected].

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x