Penting untuk dicatat bahwa penerima manfaat BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, diberikan setiap dua bulan melalui KKS merah putih.
Bagi yang tidak memiliki KKS merah putih, bantuan akan disalurkan tiga bulan sekali bersamaan dengan penyaluran PKH.
Nah dari informasi di atas, KPM tinggal menunggu jadwal penyaluran dari PKH BPNT 2024 melalui Kantor Pos atau KKS.***