- Awalnya, anak sekolah tidak diwajibkan terdaftar di Dapodik.
- Saat ini, anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik dengan pemutakhiran langsung oleh sistem antara Dapodik dan DTKS.
5. Komponen Lansia:
- Batasan maksimal 4 orang lansia per KK.
6. Komponen Anak (Sekolah/Balita):
- Maksimal 3 orang anak per KK dengan skala prioritas.
Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan pada tahun 2023 akan menerima kembali pada tahap 1 tahun 2024.
Selain itu, golongan tertentu tidak memenuhi syarat menerima bantuan pada tahun 2024, seperti KPM yang dianggap mampu, kaya, sudah meninggal dunia, bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI, pensiunan ASN/TNI/POLRI, mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki pekerjaan dengan sumber gaji dari APBN.
Perlu diperhatikan juga bahwa bank BTN tidak dapat mencairkan bantuan sosial pada tahun ini sesuai dengan aturan pencairan yang baru.
Demikian rangkuman aturan baru dalam penyaluran Bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat penerima manfaat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan tersebut.***