Hal ini karena pemerintah menambahkan syarat pendataan penerima bantuan sosial beras.
Syarat yang sebelumnya hanya terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kini harus masuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Akibatnya, tidak menutup kemungkinan penerima tahun lalu justru tidak mendapatkan pada tahun ini.
Atau malah mendapatkan keduanya karena pemerintah menilai KPM berada di bawah garis kemiskinan menurut data.***