- Masyarakat yang baru masuk menjadi KPM melalui validasi by sistem.
- KPM yang belum atau gagal mendapatkan pencairan BPNT 2024 bulan Januari Maret.
Adapun pencairan tahap 2 Rp600 ribu ini melalui Kantor Pos dengan syarat KPM membawa surat undangan pengambilan dana bansos BPNT 2024 yang telah dibagikan.
Diketahui, ketentuan batas maksimal pencairan BPNT 2024 tahap 2 Rp600 ribu kali ini mulai tanggal 14 hingga 22 Maret mendatang.
Jadi perlu Anda pastikan untuk tidak terlambat mengambil dana bansos BPNT 2024 tahap 2 lewat Kantor Pos, karena jika tidak melakukan pencairan maka uang akan dikembalikan ke kas Negara.
Selain itu Anda juga akan tercoret secara otomatis menjadi penerima manfaat BPNT 2024 untuk pencairan selanjutnya.
Itulah info terkait syarat ketentuan penerima manfaat BPNT 2024 tahap 2 sebesar Rp600 ribu yang perlu Anda ketahui.***