Resmi Diperpanjang Hingga Juni 2024, Warga Miskin Berhak Dapat Bansos Beras 10 Kg

- 21 Maret 2024, 11:02 WIB
Ilustrasi beras SPHP Bulog.* Resmi Diperpanjang Hingga Juni 2024, Warga Miskin Berhak Dapat Bansos Beras 10 Kg
Ilustrasi beras SPHP Bulog.* Resmi Diperpanjang Hingga Juni 2024, Warga Miskin Berhak Dapat Bansos Beras 10 Kg /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Jika Anda termasuk salah satu warga miskin namun belum terdaftar sebagai penerima atau KPM CBP bansos beras 10 kg di tahun 2024, maka bisa daftarakan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Anda bisa instal aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, dan segera pilih menu ‘Buat Akun Baru’ dengan mengisi data diri lengkap, serta masukkan alamat email aktif.

Jangan lupa untku unggah foto KTP dan ikuti langkah-langkahnya. Setelah akun berhasil dibuat, maka Anda bisa lakukan aktivasi di email yang sudah terdaftar.

Anda bisa login di aplikasi Cek Bansos, dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ – ‘Tambah Usulan’ – input data diri lengkap dan pilih jenis bansos antara lain PKH dan BPNT.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Maret 2024? Ini 7 Kriteria Penerima Bantuan dengan Total 60 Kg hingga Juni

Untuk menjadi KPM bansos beras 10 kg memang setidaknya Anda menjadi KPM bansos BPNT ataupun PKH terlebih dahulu

Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah Anda, lalu klik ‘Tambah Usulan’. Informasi lebih lanjut akan ditanggapi oleh pihak Kemensos terkait apakah Anda resmi menjadi penerima manfaat bansos atau tidak.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x