Awas Kejebak! Daftar 233 Pinjol Ilegal 2024, Waspada dengan Pinjol Tanpa KTP Lewat Whatsapp dan Tak Verifikasi

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Awas Kejebak! Daftar 233 Pinjol Ilegal 2024, Waspada dengan Pinjol Tanpa KTP Lewat Whatsapp
Awas Kejebak! Daftar 233 Pinjol Ilegal 2024, Waspada dengan Pinjol Tanpa KTP Lewat Whatsapp /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dan menerbitkan entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikut daftar 233 pinjaman online (pinjol) ilegal 2024, waspada dengan pinjol tanpa KTP lewat Whatsapp, awas jangan sampai terjebak.

Entitas keuangan yang terbagi menjadi pinjol ilegal dan pinjaman pribadi ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat karena melanggar ketentuan.

Salah satunya adalah penyebaran data pribadi peminjam yang dapat disalah gunakan dan berujung pada kerugian yang dirasakan peminjam.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Cepat Cair untuk Kebutuhan Lebaran 2024, Pinjol Bunga Rendah Tanpa Jaminan

Waspada dengan nama-nama berikut ini karena pijnjol ilegal tiidak segan segan mencatut nama perusahaan asli atau perusahaan luar negeri.

Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga nekat menggunakan logo yang mirip atau mencantumkan logo BI dan OJK demi mengelabui masyarakat.

Selalu pastikan pinjaman online yang akan digunakan adalah yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sehingga selalu mendapat pengawasan pemerintah.

Berikut 233 entitas keuangan pinjol ilegal yang diblokir OJK melansir dari ojk.go.id.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x