PORTAL PURWOKERTO - Terkadang, kebutuhan mendesak membuat konsumen terburu-buru mengambil pinjaman online tanpa memeriksa legalitas penyedia layanan. Akibatnya, mereka sering terjebak dengan pinjaman online ilegal.
Konsumen sering kali tidak berpikir panjang saat menerima pinjaman yang tidak sepenuhnya diterima karena adanya potongan administrasi hingga 20%.
Alasan utama mereka hanya karena membutuhkan uang dengan segera tanpa memperhitungkan jumlah yang harus dibayar atau dicicil.
Praktik seperti ini hampir mirip dengan rentenir, terutama jika terjadi keterlambatan cicilan atau macet cicilan yang membuat tagihan semakin membengkak.
Cara Laporkan Pinjol Ilegal
Debt Collector (DC) dari pinjol tersebut dapat mendatangi rumah Anda, melakukan intimidasi, bahkan mempermalukan nasabah dengan kata-kata kasar.
Apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam menyebarkan data pribadi nasabah ke publik, masyarakat bisa melaporkannya ke instansi terkait:
Kepolisian - Melalui situs patrolisiber.id atau email ke [email protected]
Baca Juga: Pinjol Ada DC Lapangan 2024, Tidak Bayar Tagihan Akulaku Ada DC Datang ke Rumah Tidak?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Melalui hotline 157, WhatsApp 08115715715, atau email [email protected]
Kemenkominfo - Melalui laman kominfo.go.id, email ke [email protected], atau WhatsApp 08119224545
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjaman online sebelum berhutang agar tidak terjebak pinjaman ilegal.
Car mengecek legalitas pinjaman online dengan membuka laman ojk.go.id kemudian pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.
Di sana akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK. Bisa juga dengan mengirimkan pesan ke Whatsapp OJK.
Demikian beberapa cara melaporkan debt collector pinjol ilegal yang mengganggu, bisa ke OJK ataupun Polri.***