Yaitu pemusnahkan sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama, dan kelompok tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusian
Contohnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dan perkosaan (perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya).
3. Penganiayaan terhadap suatu kelompok
4. Penghilangan orang secara paksa,
5. Politik apartheid (pemisahan penduduk berdasarkan ras warna kulit).
Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tujuannya agar tidak melanggar aturan penerima PKH dimana KPM diambil dari DTKS seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Nantinya, korban pelanggaran HAM berat bisa melaporkan diri pemerintah desa / kelurahan setempat untuk diusulkan menjadi penerima dan dimasukkan datanya oleh operator SIKS-NG.
Saat usulan diterima dan disetujui oleh Kementerian Sosial, maka data baru masuk DTKS dan bisa menjadi penerima PKH komponen kedelapan.***