4 Kerugian Jadi Nasabah Pinjol Ilegal 2024, Bukan Untung Malah Buntung, Tidak Disarankan OJK

- 27 Mei 2024, 21:30 WIB
4 Kerugian Jadi Nasabah Pinjol Ilegal 2024, Bukan Untung Malah Buntung, Tidak Disarankan OJK
4 Kerugian Jadi Nasabah Pinjol Ilegal 2024, Bukan Untung Malah Buntung, Tidak Disarankan OJK /Pixabay/ lechenie-narkomanii

PORTAL PURWOKERTO- Banyak orang tergiur menggunakan pinjol ilegal 2024 karena iming-iming bunga rendah serta proses pencairan yang mudah dan cepat

Namun ada resiko kerugian yang harus dihadapi saat memutuskan tidak menggunakan pinjaman online yang beroperasi secara jujur dan legal.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan dampaknya sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Berikut adalah empat kerugian yang mengintai Anda jika menggunakan pinjol ilegal:

Baca Juga: Masih Punya Hutang Pinjol, Bisakah Pinjam KUR BRI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan? Perhatikan Syarat Ketentuannya

1. Beban Bunga yang Membengkak

Waspadai suku bunga dan biaya tambahan lainnya yang dikenakan oleh lembaga tersebut.

Penting bagi Anda untuk memahami semua informasi terkait suku bunga dan biaya sebelum mengajukan pinjaman.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah