PORTAL PURWOKERTO- PIP 2024 diberikan kepada siswa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan sementara PIP Kemenag 2024 diberikan bagi siswa yang berada di bawah Kementerian Agama.
Penerimanya siswa di tiga jenjang pendidikan dengan nominal berbeda yaitu MI mendapatkan Rp450 ribu, siswa MTs Rp750 ribu dan MA menerima Rp1 juta.
Ketahui kriteria penerima PIP Kemenag 2024 dan daftar nama siswa yang mendapatkan bantuan ini.
Kriteria Penerima
Bantuan yang diberikan tiga kali dalam setahun tersebut diprioritaskan untuk siswa yang memenuhi kriteria berikut:
1. Siswa MI, MTs, dan MA dari keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos, atau KPM PKH, dan/atau pemegang KKS
2. Siswa madrasah dari keluarga rentan, dibuktikan dengan kepemilikan SKTM
3. Siswa madrasah yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, anak yang tinggal di panti asuhan, dan rentan, dibuktikan dengan kepemilikan SKTM