Berikut ini cara dan beberapa syarat yang perlu wali murid atau siswa penuhi agar bisa mendaftar bantuan PIP Kemdikbud 2024 antara lain.
1. Persiapkan Berkas: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
2. Pencatatan Data Siswa: Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima PIP.
3. Pendaftaran via Aplikasi Dapodik: Sekolah akan melakukan pendaftaran calon siswa penerima PIP Kemdikbud ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui jika siswa penerima PIP Kemdikbud 2024 hanya akan mendapatkan 1 kali pencairan dana bantuan dalam 1 tahun, artinya dana PIP tidak akan cair dua kali di tahun yang sama.
Dengan kesimpulan jika siswa sudah menerima pencairan satu kali maka tidak akan menerima bantuan PIP lagi di dalam satu tahun tersebut.
Melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, wali murid atau siswa bisa mengecek apakah sudah resmi menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 atau belum.***