Penerima PIP Kemdikbud 2024 SK Nominasi Bisa Dapat Pencairan 1,8 Juta! Cek Hal yang Wajib Dilakukan

- 24 Juni 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi. Penerima PIP Kemdikbud 2024 Lewat SK Nominasi Bisa Dapat Pencairan 1,8 Juta. *
Ilustrasi. Penerima PIP Kemdikbud 2024 Lewat SK Nominasi Bisa Dapat Pencairan 1,8 Juta. * /Ayo Madrasah

 

PORTAL PURWOKERTO – Jelang akhir bulan Juni 2024, dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta resmi dicairkan ke siswa penerima dengan status SK Nominasi.

Perlu diketahui, jika penerima PIP Kemdikbud 2024 memang dibedakan berdasarkan statusnya untuk memasuki proses pencairan dana bansos, yaitu SK Pemberian dan SK Nominasi.

Untuk siswa penerima SK Nominasi, dana PIP Kemdikbud bisa langsung dicairkan jika telah melakukan hal wajib berikut ini.

Dapat Bantuan PIP Rp1,8 Juta

Seperti yang telah kita ketahui bersama, jika nominal bansos PIP Kemdikbud 2024 mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat adalah Rp450 ribu, Rp750 ribu, dan Rp1,8 juta.

Baca Juga: Hamdalah Ada BLT Cair Rp500 Ribu Hari Ini Juni 2024 di Wilayah Berikut, Pencairan Lewat KKS BSI, Apa Ya?

Dengan menggandeng Bank Himbara, pencairan bansos PIP Kemdikbud saat ini tengah dilakukan oleh Bank BRI dan BNI untuk para siswa penerima.

Adapun perbedaan penyaluran SK Pemberian dan SK Nominasi PIP adalah waktu pencairannya, baik di tahun ini maupun di tahun sebelumnya.

Bagi siswa SK Pemberian, dana bansos PIP dapat langsung dicairkan usai siswa penerima memperoleh informasi pencairan dengan melakukan cek pada situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Namun saat ini siswa SK Nominasi juga bisa mulai mencairkan dana PIP dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta, jika telah melakukan proses aktivasi rekening Bank Himbara terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah