Hukum Shalat Jumat Bagi Kalian Lelaki Muslim yang Sudah Baligh yang Sedang Berada di Luar Rumah! Bagaimana?

20 Mei 2022, 10:04 WIB
Hukum Shalat Jumat Bagi Kalian Lelaki Muslim yang Sudah Baligh yang Sedang Berada di Luar Rumah! Bagaimana? /

PORTAL PURWOKERTO - Hukum shalat Jumat wajib diketahui oleh kalian umat muslim, dan harus ditaati, terlebih bagi lelaki yang sudah baligh.

Hukum shalat Jumat mengingatkan umat muslim bahwa ibadah shalat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i.

Selain itu, hukum shalat Jumat bahwa seiring dengan perkembangan sosial kemasyarakatan, ada kelompok masyarakat yang berada di luar daerah yang bukan domisili tetapnya untuk waktu tertentu.

Baca Juga: Doa Bacaan Ziarah Kubur Orang Tua, Tradisi yang Bantu Ingatkan Manusia dengan Kematian

Misalnya hukum shalat Jumat bagi mereka yangbtidak berada di domisili tetap, misalnya baik untuk bekerja maupun untuk kepentingan lain.

Baik berbaur dengan penduduk yang berdomisili tetap maupun khusus di daerah yang hanya dihuni oleh pekerja sejenis, seperti pengelolaan hutan, pengeboran minyak lepas pantai, dan sejenisnya.

Hukum shalat Jumat bahwa terhadap masalah di atas, ada yang bertanya bagaimana hukum pelaksanaan shalat jumat bagi mereka.

Baca Juga: Doa Niat Sholat Lailatul Qadar, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 Terjadi di Bulan Ramadhan ini?

Dilansir Portal Purwokerto dari Majelis Ulama Indonesia, bahwa atas dasar pertimbangan di atas, maka dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum penyelenggaraan shalat Jumat bagi orang yang bekerja di suatu daerah untuk waktu tertentu guna digunakan sebagai pedoman.

1. Al-Quran :

a. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang kewajiban shalat Jum'at, antara lain QS. Al-Jumu'ah ayat 9:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga: Doa Setelah Mimpi Buruk Agar Tidak Terjadi Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Baca Ini Tidur Jadi Nyenyak Lagi

b. Firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai ihwal bepergian yang mengakibatkan didibolehkannya qashar shalat fardhu, dan gugurnya shalat Jum'at, antara lain dalam QS. An-Nisa', Ayat 101:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah bersalah kamu menqashar shalat, jika kamu khawatir diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir bagimu adalah musuh yang nyata. (An-Nisa: 101)

2. Hadis Nabi SAW, antara lain:

a. Hadits mengenai kewajiban shalat Jum'at, antara lain:

Artinya: Dari Jabir ibn Abdillah ra., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda di atas mimbar:

"Ketahuilah oleh kamu, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kamu shalat Jum'at di tempat ini, pada bulan ini dan tahun ini sampai hari kiamat. (HR. Al-Baihaqi)

Baca Juga: Niat Sholat Safar Sebelum Berangkat Umroh Lengkap dengan Tata Cara, Simak Doa Setelah Sholat Safar di Sini

b. Hadits yang menjelaskan pengecualian kewajiban penyelenggaraan shalat Jum'at, antara lain:

Artinya: Dari Thariq ibn Syihab ra., dari Nabi SAW. bersabda:

"Jum'at adalah wajib secara pasti bagi setiap muslim dalam sekumpulan orang kecuali empat kelompok; hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit". ( HR. Abu Dawud)

Artinya: Dari Jabir ra., sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda:

Siapa saja beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jum'at pada hari Jum'at kecuali orang sakit, musafir, anak kecil dan hamba sahaya. Siapa saja melalaikan kewajiban Jum'at karena sia-sia atau berdagang, maka ia tentu akan diabaikan oleh Allah yang Maha Cukup dan Maha Terpuji. (HR. Al-Baihaqi dan alDaraquthni)

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Saat Lebaran dan Adab Berziarah Sesuai Ajaran Islam, Jangan Asal Masuk Makam!

c. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah mengenai orangorang yang tinggal di sekitar Madinah melaksanakan shalat Jum'at bersama Nabi SAW. di Madinah:

Dari Aisyah ra, sesungguhnya ia berkata: "Banyak orang datang untuk Jum'at dari rumah-rumah mereka yang ada di dataran tinggi sekitar kota Madinah dengan mengenakan jubah tebal berdebu dan menebar bau tidak sedap. Lalu seseorang diantara mereka menemui Rasulullah SAW. dan ia berada di sebelahku. Kemudian beliau bersabda: "Hendaklah kamu bersuci (mandi dan berpakaian bersih) pada hari ini". (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Hadits riwayat Abu Dawud dari 'Abdullah ibn 'Amr mengenai kewajiban shalat Jum'at ketika terdengar adzan:

Dari Abdullah ibn Amr, dari Nabi SAW. bersabda: "Jum'at adalah wajib atas setiap orang yang mendengar adzan".

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Pendek, Bisa Dibaca Saat Nyekar Sebelum Lebaran

e. Hadits yang menjelaskan praktek Nabi SAW. menyelenggarakan shalat Jum'at bersama para sahabat.

Pendapat mengenai musafir yang menjadi muqim karena berniat tinggal sementara di suatu tempat, di antaranya:

a. Pendapat Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i:

Apabila musafir bermaksud tinggal sebagai muqim di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, maka beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan.

Ini pendapat 'Utsman ibn 'Affan, Sa'id ibn al-Musayyab, Malik dan Abu Tsaur. Sedangkan pendapat Abu Hanifah, apabila musafir berniat tinggal selama lima belas hari termasuk hari ketika datang dan pergi, maka ia wajib menyempurnakan shalat.

Baca Juga: Doa Agar Barang yang Hilang Ketemu, Baca Ini dan Temukan Hikmah Kehilangan Barang

b. Pendapat Imam Malik ibn Anas di dalam Al-Mudawwanah:

Artinya: Imam Malik berkata: "Musafir di darat dan laut adalah sama, apabila berniat tinggal selama empat hari, maka ia wajib menyempurnakan shalat dan puasa".

c. Pendapat Imam Khalid ibn Ibrahim al-Shaq'abiy di dalam Mudzakkarah al-Qaul al-Rajih:

Apabila musafir berniat tinggal di suatu perkampungan yang menjadi tujuan perjalanannya selama empat hari atu lebih, tinggal untuk kebutuhan yang diperkirakan selesai kecuali setelah empat hari, maka dalam masalah ini ulama fiqh berkata:

"Ia tidak memperoleh keringanan perjalanan. Ini pendapat ulama' madzhab Hanbaliy, Malikiy dan Syafi'i. Tetapi madzhab Malikiy dan Syafi'iy tidak menghitung dua hari ketika datang dan pergi.

Baca Juga: Doa Sesudah Sahur, JANGAN TERLEWATKAN! Lengkapi Berkah Sahur Menjadi Penuh Makna

d. Pendapat Imam 'Alauddin Mas'ud ibn Ahmad al-Kasaniy di dalam Badai' al-Shanai' Fi Tartib al-Syarai':

Musafir bisa menjadi muqim karena tinggal di suatu tempat. Ia berniat tinggal selama lima belas hari.

2. Pendapat Imam Yahya ibn Syaraf An-Nawawi di Al-Majmu' Syarh alMuhadz-dzab mengenai shalat Jum'at oleh warga yang tinggal sementara:

Apakah shalat Jum'at sah (jika dilaksanakan) orang-orang yang tinggal sementara (muqim) tanpa danya orang yang tinggal menetap sepanjang waktu (mustauthin)? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.

Baca Juga: Doa Setelah Tayamum, Berikut Dilengkapi Dengan Bagaimana Syarat dan Cara Tayamum

Pertama, Abu Ali ibn Abi Hurairah berkata: "Shalat Jum'at sah dengan (hanya) mereka (muqim) karena mereka wajib melaksanakannya, maka penyelenggaraannya sah terdiri dari mereka sebagaimana sahnya terdiri dari orang-orang yang tinggal menetap sepanjang waktu. Kedua, Abu Ishaq berpendapat tidak sah. Hal ini karena Nabi SAW. bersama warga Makkah pergi ke Arafah dan tinggal sementara di sana (muqim), bukan mustauthin. Seandainya shalat Jum'at sah terdiri dari mereka, tentu beliau menyelenggarakannya bersama mereka."

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Mustauthin (مستوطن) ialah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

2. Muqim (مقيم) ialah orang yang tinggal di suatu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu.

Baca Juga: Doa Niat Sholat Lailatul Qadar, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 Terjadi di Bulan Ramadhan ini?

3. Musafir (مسافر) ialah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan maksiat dan menjadi sebab adanya keringanan (rukhsah) dalam beberapa kewajiban tertentu.

Sehingga Musafir memiliki keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at dan tetap berkewajiban melaksanakan shalat zhuhur.

Jika musafir ikut shalat Jum’at bersama dengan ahlul jum’ah maka shalatnya sah. Penyelenggaraan shalat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.

Baca Juga: Doa Sholat Lailatul Qadar, Menanti Malam Seribu Bulan Malam yang Paling Indah

Musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai muqim, maka wajib melaksanakan shalat Jum'at dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.

Sedangkan Muqim wajib melaksanakan shalat jum'at di daerah tempat ia tinggal atau di daerah sekitar yang terdengar adzan Jum'at.

Apabila di daerah tempat tinggal muqim dan sekitarnya tidak ada penyelenggaraan shalat jumat.

Baca Juga: Doa Lailatul Qadar Arab Latin dan Artinya, Amalkan Ini Untuk Meraih Keutamaan Malam Seribu Bulan!

Sedangkan jumlah muqim terpenuhi syarat jumlah minimal pendirian shalat jum'at, maka mereka wajib dan sah menyelenggarakan sendiri shalat jum'at.

Pendapat di atas, merupakan suatu pendapat diantara dua pendapat di kalangan fuqaha'.

Sedangkan pendapat lainnya menyatakan, bahwa tidak wajib dan tidak sah menyelenggarakan shalat Jum'at sendiri, tetapi wajib melaksanakan shalat dhuhur yang dipandang utama dengan berjama'ah.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir LENGKAP Beserta Artinya, Beserta Hukum Sholat Tarawih

Umat Islam agar menjaga kewajiban agama dalam situsasi dan kondisi apapun dengan tetap memegang aturan keagamaan.***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler