Ayah Arkana Aidan Sentil Privillage, Ridwan Kamil Tenang Ada Deddy Corbuzier

18 Juni 2022, 08:45 WIB
Ayah Arkana Aidan Sentil Privillage, Ridwan Kamil Tenang Ada Deddy Corbuzier /instagram @ridwankamil

 

PORTAL PURWOKERTO – Ayah Arkana Aidan Misbach sentil privillage pada salah satu unggahan Instagramnya. Postingan ini mendapat tanggapan dari warganet.

Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tenangkan warganet karena ada Deddy Corbuzier.

Apa maksud postingan Ridwan Kamil ya?

Ayah Arkana Aidan Misbach mengunggah quote pada Kamis, 16 Juni 2022 di Instagram pribadinya.

Quote tersebut menyentil istilah privillage. Dalam unggahan itu, Ridwan Kamil menuliskan:

“Jika kamu datang dari keluarga yang punya previlege kekayaan atau kekuasaan. Gunakan keistimewaan takdir itu sebagai power untuk berbuat kebaikan,” tulisnya.

Perlu diketahui, privilage merupakan istilah yang mengandung makna sebuah hak atau manfaat yang diberikan kepada beberapa orang tertentu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Video, Kenang Masa Kecil Zara dan Eril yang Sudah Peduli dengan Lingkungan Sekitar

Privilage tidak dimiliki semua kalangan. Keuntungan ini dimiliki orang dengan status tertentu yang biasanya lebih berkuasa daripada orang lain dalam masyarakat.

Unggahan tersebut ditanggapi beragam oleh warganet. Akun @ha***a menuliskan ingi mengetag quotes ini.

“Sebenarnya banyak mau ditag. Cuma takut kena perbuatan tidak menyenangkan,” tulis akun ini seperti yang dikutip Portal Purwokerto pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Rupanya warganet ini ingin menyentil seseorang menggunakan quote Ridwan Kamil namun takut justru berimbas tidak baik baginya.

Ridwan Kamil yang mengerti kekhawatiran followernya ini justru memberi jawaban yang out of context.

Baca Juga: Momen Baby Arkana Sakit dan Anteng Saat Dipijat: I Am Not Delicious Body...

Gubernur yang kerap dikenal dengan celetukan-celetukan lucu ini bahkan membawa-bawa nama Deddy Corbuzier.

“Tag aja. Kalo ada apa-apa selalu ada tempat untuk klarifikasi di @mastercorbuzier,” tulis ayah Arkana Aidan Misbach ini.

Memangnya mentag seseorang di media sosial bisa dijatuhi pasal perbuatan tidak menyenangkan?

Pada laman Mahkamah Konstitusi RI, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif.

“Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata,” Seperti yang dikutip dari laman mkri.id.

Perbuatan tidak menyenangkan ini diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Orang Tua Kandung Arkana Aidan Misbach Siapa? Emak-Emak Kepo Kisah Adopsi Anak Angkat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil sebenarnya mengajar warganet untuk tidak pamer apapun privilage yang didapatkan.

Jika memang memiliki privilage bisa digunakan untuk berbuat kebaikan yang bisa mendatangkan keuntungan bagi banyak orang.***

Editor: Eviyanti

Sumber: @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler