Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Segini, Simak Rinciannya!

26 Maret 2024, 06:27 WIB
Ilustrasi besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Segini, /Pexels/congerdesign/

PORTAL PURWOKERTO - Besaran zakat fitrah tahun 2024 yang ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah segini dan simak rinciannya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor dikutip dari laman resmi BAZNAS.

Baca Juga: Baznas Banyumas Gelar Tarhib Ramadhan 2024, Serukan Gerakan Cinta Zakat

Lebih lanjut Kiai Noor menyebutkan bahwa keputusan ini mungkin dapat memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Akan tetapi, hal ini dilakukan dengan tujuan guna memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Kendati demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut bisa menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.


Demikianlah ulasan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah segini.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler