Apa Itu Zakat? Ada Berapa Macam? Ini Jenis-jenis Zakat yang Dapat Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

3 April 2024, 08:12 WIB
ilustrasi zakat fitrah. Apa Itu Zakat? Ada Berapa Macam?.* /freepik/

 

PORTAL PURWOKERTO - Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab atau batas tertentu dalam kepemilikan harta.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Selain itu, zakat merupakan salah satu dari Lima rukun yang dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung.

Dengan pengelolaan zakat yang benar dan ikhlas, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan penuh kasih sayang terhadap sesama.

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Laki-Laki, Diri Sendiri, Keluarga Lengkap Berapa Zakat Fitrah Uang 2024

Melalui berbagai jenis zakat seperti zakat mal, zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat emas dan perak, serta zakat pertanian dan pertanian, umat Islam diajak untuk berbagi penghidupan dengan sesama dan menciptakan keseimbangan keuangan yang lebih baik.

Adapun zakat sendiri memiliki berbagai macam jenis, yaitu:

1. Zakat Mal (Harta)

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Arab Latin Artinya

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Kewajiban tersebut ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. 

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah dapat diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

3. Zakat Penghasilan (Usaha)

Selain zakat mal, ada juga zakat penghasilan atau zakat usaha. Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi. Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2, 5% hingga 10%.

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2024 : Niat, Waktu, Besaran, dan Manfaat

Zakat penghasilan bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat Muslim dan membantu dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat.

4. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dikenakan khusus pada kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab atau batas tertentu. Besaran zakat emas dan perak adalah 2, 5% dari jumlah kepemilikan emas dan perak tersebut.

Tujuan dari zakat emas dan perak adalah untuk mengurangi penimbunan emas dan perak yang tidak produktif dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.

5. Zakat Pertanian dan Peternakan

Zakat pertanian dan peternakan dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan, seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan. Besaran zakat pertanian dan pertanian bervariasi tergantung pada jenis hasil dan lingkungan tempat hasil tersebut tumbuh atau berkembang.

Pada dasarnya, zakat adalah kewajiban sosial dan spiritual bagi setiap umat Muslim untuk membantu meringankan beban orang yang kurang mampu dan meningkatkan solidaritas dalam masyarakat. ***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler