Bukan 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur 11 Agustus 2021, Ini Alasannya

- 9 Agustus 2021, 07:02 WIB
ukan 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur 11 Agustus 2021, Ini Alasannya
ukan 10 Agustus, Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur 11 Agustus 2021, Ini Alasannya /- Foto: Pixabay/chiplanay


PORTAL PURWOKERTO - Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Libur Tahun Baru Islam. Namun, ada yang sedikit berbeda di tahun 2021.

Pada 1443 Hijriyah, Hari Libur Tahun Baru Islam tidak tepat pada tanggal 1 Muharram melainkan diundur pada 2 Muharram.

Tanggal 1 Muharram 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021. Meski demikian, Pemerintah mengundur libur tersebut pada 11 Agustus 2021.

Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran melalui SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 silam.

Hal ini juga dipertegas melalui siaran pers yang dilansir dari laman situs Kementerian Agama Republik Indonesia pada 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Fadhilah Bulan Muharram, Keutamaan Bulan Muharram

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam.

Diketahui bahwa pada 18 Juni 2021, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran melalui SKB 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Surat tersebut merinci tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Ada beberapa perubahan yang diterapkan Pemerintah. Yakni penghapusan cuti bersama dan penggeseran dua hari libur nasional 2021.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x