Terkait hari libur nasional Maulid Nabi 2021 terjadi perubahan berdasarkan keputusan pemerintah.
Berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Terjadi penggantian libur nasional Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser atau diubah semua adalah 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Meski terjadi pergeseran libur nasional maulid nabi umat Islam di tanah air tetap bisa merayakan Maulid Nabi 2021 sesuai dengan kalender hijriyah.
Baca Juga: Ganjar Tidak Melarang Maulid Akbar di Kanzus Sholawat Habib Luthfi, Benarkah