Pelarangan segala bentuk tradisi Tionghoa buntut dari peristiwa G 30 S PKI melalui instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967.
Kemudian pada masa Presiden RI dijabat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, masyarakat Tionghoa di tanah air mendapatkan kembali kebebasannya untuk merayakan Tahun Baru Imlek
Presiden Gus Dur Mencabut inpres nomor 1 1967 tersebut, kemudian mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April yang menetapkan Hari Raya Imlek sebagai hari libur fakultatif.
Kemudian ada 2002, secara formal Imlek diceritakan sebagai salah satu hari libur nasional dan mulai diberlakukan pada 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Itulah peristiwa pada 24 Januari memperingati hari apa Tahun Baru Imlek 2552, shio ular.***