PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu dan Katolik yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.
Penjelasan lengkap nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu dan Katolik ada di artikel ini. baca sampai tuntas ya.
Simak pembahasan nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu dan Katolik dikutip dari Kanwil Kemenag Bali.
Negara menjamin kebebasan rakyatnya untuk beragama, ada enam agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik dan Konghucu.
Konghucu adalah agama yang terakhir mendapat pengakuan negara dan mayoritas pemeluknya adalah etnik Tionghoa.
Sementara Islam adalah merupakan agama mayoritas di Indonesia.
Meski ada mayoritas dan minoritas namun antar pemeluk agama hidup rukun.
Sebab negara menjamin keamanan dan menjamin kebebasan warganya untuk menjalankan agamanya masing masing.