“Supaya hilang makruhnya menurut Imam Hambali perlu dibolong satu hari, atau tidak dibolong tapi disambung dengan sebelum Rajab, atau disambung dengan setelah Rajab, atau di selain Bulan rajab berpuasalah sehingga tidak menkhususkan puasa hanya di bulan Rajab saja,” jelas Buya Yahya.
Apabila sudah melalukan 4 cara tersebut menurut Imam Hambali puasa menjadi sunnah bukan makruh. Tidak ada Imam yang berpendapat bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.
Jadi silahkan Anda melakukan Puasa Sunnah Rajab sesuai kemampuan Anda yang dimulai dari tanggal 1 hingga 30 Rajab.
Adapun jumlahnya Ikuti petunjuk diatas. Semoga bermanfaat, selamat menambah amalan di Bulan Rajab.***