PORTAL PURWOKERTO - Hukum puasa sunnah di hari Jumat apakah diperbolehkan? Kebetulan hari Jumat, 18 Maret 2022 bertepatan dengan tanggal 15 Syaban yang merupakan waktunya puas Nifsu Sya'ban.
Malam Nifsu Sya'ban adalah malam dibukanya 300 pintu rahmat dan pintu ampunan oleh Allah SWT. Sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah RA.
"Jibril telah datang kepadaku pada malam nisfu syaban dan berkata, 'Wahai Muhammad, pada malam ini dibuka pintu-pintu langit dan pintu-pintu rahmat. Oleh karena itu, bangun lah dan dirikanlah sholat, serta angkatlah kepala dan kedua tanganmu ke langit.'
Baca Juga: Doa Nifsu Syaban 2021 dan Amalan yang Dilakukan Sesuai Imbauan Rasulullah SAW
"Nabi bertanya, 'Apakah arti malam ini?' Jibril menjawab, 'Malam ini dibukakan 300 pintu rahmat dan pintu ampunan. Allah mengampuni dosa sekalian orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kecuali ahli sihir, tukang ramal, orang yang suka bermusuhan, pemabuk, orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, orang yang suka mengadu domba, dan orang yang memutuskan silaturahim. Mereka tidak akan diampuni."
Hukum puasa sunnah di hari Jumat apakah diperbolehkan? Jumat 18 Maret 2022 bertepatan dengan tanggal 15 Sya'ban.
Pada saat ini umat Islam yang telah berpuasa ayyamul bidh pada tanggal 13 dan 14 Sya'ban diperbolehkan untuk melanjutkan berpuasa di tanggal 15 Sya'ban sesuai dengan alasan dari Fakultas Syariah IAIN Kediri.
"Yang dihukumi makruh berpuasa adalah berpuasa hanya pada hari Jum’at, atau hari Sabtu, atau hari Ahad(minggu)."