Sehingga diambil kesimpulan bahwa sholat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).
Dijelaskan, kata tahajud memiliki arti mujanabatul hajud yang artinya menjauhi tempat tidur. Sehingga semua sholat yang dilakukan pada malam hari setelah sholat isya dapat disebut sebagai sholat tahajud.
Abu Bakr Ibnul ‘Arabi mengatakan pendapatnya mengenai sholat tahajud, yaitu:
في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني
Tentang makna tahajud ada 3 pendapat:
pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat.
Kedua, shalat setelah tidur.
Ketiga, tahajud adalah shalat setelah isya.
Beliau berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada ketarangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat.
Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86)
Pendapat kedua adalah shalat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur. Yang mengamini pendapat ini adalah Ustad Adi Hidayat.
"Tahajud itu waktunya setelah bangun dari tidur. Kalau sebelum tidur disebut dengan qiyamul Lail," ujar Ustad Adi Hidayat dalam ceramahnya.
Pendapat yang sama dijelaskan dalam buku Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir mengenai surat Al Isra ayat 79 mengenai sholat tahajud.