Allah SWT Berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (TQS. Al-Nur 30-31).
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.” Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.
Baca Juga: Resep Tumis Udang Petai, Menu Buka Puasa Istimewa yang Pasti Menggugah Selera
Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah SAW, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal)
Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Allah swt berfirman: “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj 65).
Berdasarkan ayat di atas dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Dari firman Allah SWT juga riwayat yang tertulis menjadi alaasan tidak dibenarkannya menonton video dewasa,
Jadi hukum menonton video dewasa saat puasa adalah tidak dibenarkan dan sangat tidak dianjurkan.