Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Gus Miftah

- 5 April 2022, 07:21 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Gus Miftah
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Gus Miftah /tangkapan layar YouTube Gus Miftah Official

Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Disini orang yang sudah terlanjur muntah dan muntah tidak sengaja bisa melanjutkan puasanya karena tidak membatalkan puasa.

Demikian informasi apakah muntah membatalkan puasa atau tidak menurut penjelasan Gus Miftah.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Youtube Gus miftah official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah