Jawaban Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Ada Beberapa Pengecualian, Ini Salah Satunya

- 9 April 2022, 16:07 WIB
Jawaban Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya
Jawaban Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya /Pexels.com/Mali Maeder/

PORTAL PURWOKERTO - Apakah berenang membatalkan puasa? Berikut ini jawaban lengkap dari Buya Yahya.

Dari fiqih Syafii yang dapat diterapkan, menurut Buya Yahya. Adapun dalam fikih tersebut dikatakan jika memasukkan sesuatu ke lima lubang dalam tubuh, maka batal.

Adapun kelima lubang dalam tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan.

"Pada dasarnya menyelam atau berenang tidak membatalkan puasa. Tapi masalahnya saat menyelam atau berenang apakah ada yang masuk saat itu," ujar Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV unggahan tahun 2020.

Baca Juga: Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, berenang dan menyelam bukan sesuatu yang membatalkan puasa.

"Namun jika dalam dugaannya kapan ia renang dan menyelam ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya, atau lubang telinganya, maka menyelamnya adalah haram, tidak boleh," ujar Buya Yahya.

Jika terbukti masuk, maka batal puasa itu. Namun jika ada orang yang sudah ahli. Kalau memang ahli dan sudah kebiasannya seperti itu, gakpapa menyelam. Hati-hati yang penting.

"Tapi di mazhab Jumhur ulama Syafii, ada air yang masuk ke telinga adalah batal. Tapi kita kembalikan lagi kepada pekerjaannya. Kalau sudah menjadi pekerjaan maka berbeda lagi. Ini fiqih nelayan, karena dalam dugaan karena engkau ahli, tidak papa. Kalau tiba-tiba masuk, mazhab Malik tidak akan marah," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x