Hukum Suntik Waktu Puasa, Termasuk Vaksin Covid-19, Pengobatan Apa Saja yang TIDAK Membatalkan Puasa?

- 9 April 2022, 05:03 WIB
Hukum Suntik Waktu Puasa, Termasuk Vaksin Covid-19, Pengobatan Apa Saja yang TIDAK Membatalkan Puasa?
Hukum Suntik Waktu Puasa, Termasuk Vaksin Covid-19, Pengobatan Apa Saja yang TIDAK Membatalkan Puasa? /Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Hukum suntik waktu puasa Ramadhan ketika umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia melaksanakan ibadah wajib puasa Ramadhan adalah boleh.

Dengan catatan suntik yang diterima adalah suntikan non injeksi makanan dan minuman seperti infus. 

Hukum suntik waktu puasa Ramadhan apabila mendapat vaksin covid-19 adalah diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan ulama kontemporer internasional.

Baca Juga: Suntik Membatalkan Puasa? Hukum Suntik bagi Orang Puasa TERNYATA Seperti Ini!

Sebenarnya hukum suntik tidak ada dalam hadis karena pada zaman Rasulullah SAW metode suntikan belum ada.

Namun, yang menjadi pegangan bagi ulama di dunia adalah adanya hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum, berhubungan seksual, haid, dan muntah dengan sengaja.

Hukum suntik bagi orang puasa untuk vaksin covid-19 dapat dikategorikan sebagai suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan.

Dalam hal ini, suntikan tersebut disebut tidak membatalkan puasa. Baik Syaikh Abdul Aziz bin Baz seorang ahli fatwa dari Arab Saudi  maupun Syaikh Muhammad Syaltut, seorang Imam Besar Al Azhar Mesir mendukung pendapat ini.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam 1-30 Kitab Durratun Nasihin dari Syaikh Utsman ibn Hasan Al-Khubawi

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x