Alasan tidak batalnya puasa seseorang karena suntik non injeksi makanan adalah karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman.
Sehingga tidak dapat diartikan sebagai makan dan minum, seperti yang dapat membatalkan puasa.
Selain injeksi atau suntik vaksin covid-19, ada beberapa hal lainnya yang mengandung pengobatan yang tidak membatalkan puasa menurut Majelis Fiqh Islam dan Komite Tetap Penelitian Akademik dan Penerbitan Fatwa Amerika Serikat, yaitu:
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke 8, Tentang Nabi Ibrahim AS, Apa Saja?
1. Obat tetes mata
2. Obat tetes hidung
3. Suntik telinga
4. Nasal sprays
5. Nasal drops
6. Obat pelebar pembuluh darah untuk jantung koroner