Baru Vaksin Dosis Pertama Boleh Mudik? Simak Cara dan Syarat Mudik Lebaran 2022

- 8 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi.Baru Vaksin Dosis Pertama Boleh Mudik, Simak Cara dan Syarat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi.Baru Vaksin Dosis Pertama Boleh Mudik, Simak Cara dan Syarat Mudik Lebaran 2022 /Pexels/Thirdman/

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama boleh mudik ? simak cara dan syarat mudik lebaran 2022.

Meski baru mendapatkan vaksin pertama, pemudik dibolehkan mudik lebaran 2022 ke kampung halaman.

Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti bagi masyarakat yang ingin mudik namun baru vaksin dosis pertama.

Berikut cara dan syarat mudik lebaran bagi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022.

Belum lama ini, Presiden mengumumkan jika lebaran tahun masyarakat diperbolehkan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan aturan mudik lebaran 2022 sebagai pedoman warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan ketika kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri.

Aturan mudik lebaran 2022 tertulis dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pemudik termasuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah