Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit

- 12 April 2022, 08:45 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit /freepik

PORTAL PURWOKERTO - Simak ketentuan membayar fidyah ganti puasa untuk ibu hamil, menyusui, orang tua (lansia), dan orang sakit.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata "fadaa" yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa seperti ibu hamil, lansia, dan orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai ganti puasa tersebut, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Apa Arti Ngabuburit Puasa? Ini Ide Kegiatan Tradisi Ramadhan Meski di Rumah Saja

Ketentuan mengenai siapa yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa wajib pada bulan ramadhan oleh Allah SWT, tertuang dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x