Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar sesuai besaran yang ditetapkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum. 1 mud gandum beratnya 0,75 kg atau 3/4 kilogram.
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan untuk mengganti puasa adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum atau sekitar 1,5 kg.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha di Bulan Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Fidyah menurut pandangan Hanafiyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan cara konversi kebutuhan makan.
Misalnya, jika uang yang dibutuhkan untuk satu kali makan sebesar Rp.15.000, maka untuk kebutuhan makan 3 kali dalam sehari, nominal fidyahnya sebesar Rp.45.000.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari untuk satu jiwa.***