Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit

- 12 April 2022, 08:45 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit /freepik

Baca Juga: Jangan Keliru! Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Istri di Bulan Puasa Ternyata Seperti Ini

Ada beberapa kriteria orang yang bisa membayar Fidyah, di antaranya:

1. Orang tua renta (lansia) yang tidak memungkinkan atau tidak mampu untuk berpuasa.

2. Orang sakit terus-menerus atau parah dengan kemungkinan sembuh kecil

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi bayinya maupun diri sendiri (atas rekomendasi dokter).

Baik lansia, orang sakit, maupun ibu hamil tidak mengganti ibadah puasa dengan berpuasa di hari lain, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Ini Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2022 bagi yang Belum Lunas Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Cara Membayar dan Besaran Fidyah

Seperti tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin.

Fidyah mengganti ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau dibayar per harinya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah