Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal Berdasarkan Hadist? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 12 April 2022, 09:16 WIB
ilustrasi muntah. Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal Berdasarkan Hadist? Ini Kata Ustadz Abdul Somad, UAS.8
ilustrasi muntah. Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal Berdasarkan Hadist? Ini Kata Ustadz Abdul Somad, UAS.8 /Freepik.com

PORTAL PURWOKERTO – Hukum muntah saat puasa apakah batal puasanya? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau yang biasa disapa UAS.

Hukum muntah saat puasa juga disampaikan dalam hadits riwayat Tirmidzi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum muntah saat puasa apakah batal puasanya dalam kajian yang diselenggarakan pada tahun 2018 silam.

Video terkait penjelasan UAS tentang hukum muntah saat berpuasa tersebut ditonton dan dikutip dari Youtube Hijrah Islam.

Baca Juga: Khasiat Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhammad, UAS: Amalkan Setiap Hari

Bagaimana hukum muntah saat puasa? Dalam hadist Tirmidzi nomer 720 disebutkan bahwa tidak ada mengqadha atau mengganti puasa di lain hari jika muntahnya tersebut tidak disengaja.

Berikut arti dari hadist tersebut:

“Dari Abu Hurairah menyebut bahwa Nabi Muhammad bersabda “Barang siapa yang terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.

Hal ini juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam Youtube tersebut ketika ia ditanya oleh salah satu jamaah yang hadir dalam kajiannya tersebut.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah