Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap

- 13 April 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi beras. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap
Ilustrasi beras. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap /Pexels/Vie Studio

PORTAL PURWOKERTO – Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga dalam tulisan Arab, latin dan terjemahan bahasa Indonesia.

Saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan.

Selain kewajiban untuk melaksakan ibadah puasa, umat muslim diwajibkan pula untuk menunaikan zakat Fitrah.

Seperti diketahui zakat fitrah merupakan zakat jiwa karena diharuskan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki kemampuan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan, Lengkap dengan Artinya

Sementara itu untuk melaksanakan zakat fitrah hanya satu tahun sekali yaitu di bulan Ramadhan.

Adapun dalil mengenai zakat fitrah, sebagai berikut :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dikutip dari Baznas, zakat adalah sebuah istilah untuk pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan pada golongan tertentu. Pembayar zakat dinamakan muzaki dan penerimanya disebut mustahik.

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan

Perintah berzakat terdapat dalan Al Quran surat Al Baqarah ayat 43.

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103 Allah berfirman bahwa zakat akan membersihkan dan menyucikan jiwa bagi orang yang menunaikannya.

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).

Sebelum melaksanakan ibadah wajib,kita diperintahkan untuk membaca niat.

Begitupun ketika akan menunaikan zakat hendaknya kita mengucapkan niat segqi syarat sah zakat, berikut niat zakat baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga.

Baca Juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Apa? Zakat Secara Bahasa Artinya Adalah Seperti Ini

Niat zakat untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan kita 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Apa? Zakat Secara Bahasa Artinya Adalah Seperti Ini

Sedangkan untuk niat zakat ketika ada yang menitipkan zakatnya kepada kita, adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama lengkap), fardhu karena Allah Taala.”

Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga,semoga bermanfaat dan menjadi berkah untuk kita semua.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah