Jangan Asal Memberi, Ini 7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 26 April 2022, 06:15 WIB
Jangan Asal Memberi, Ini 7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Jangan Asal Memberi, Ini 7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah /matthew-lakeland/-unsplash

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).

Sementara itu orang kaya yang mendapat zakat fitrah hanya mereka yang masuk dalam daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat seperti Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit hutang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.

3. Orang Kafir

Orang kafir tidak diperbolehkan diberi zakat.

Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan:

وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين

“Para ulama sepakat, bahwa orang kafir Dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikit pun dari harta kaum Muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).

4. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh wajib zakat atau muzakki

Menurut aturan pemberian zakat, orang-orang yang wajib dinafkahi tidak berhak mendapatkan zakat.

Baca Juga: Bacaan Niat Ijab Qabul Zakat Fitrah dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Serta Hukum Membayar Zakat Fitrah

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah