Baca Juga: Begini Cara Bayar Fidyah Puasa, Buya Yahya: Batal Puasa Tanpa Udzur, Dosa!
Dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Baznas bahwa besaran zakat fitrah per orang berupa beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa.
Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa zakat fitrah dengan beras sebesar 2,7 kg.
Mengeluarkan zakat fitrah 2,7 kg adalah bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Hal ini sesuai dengan hadits sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Berapa Nominal Fidyah Puasa 2022 dengan Uang? Ini Menurut Baznas dan Ustadz Adi Hidayat
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang yang setara dengan satu sha gandum, kurma, atau beras.
Jumlah nominal zakat fitrah dalam bentuk uang wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sudah disebutkan kalau zakat fitrah ini adalah sarana untuk menyucikan jiwa manusia sebagaimana dalam hadits,