PORTAL PURWOKERTO - Apa hukum pacaran di bulan puasa secara virtual melalui chatting atau WhatsApp?
Rupanya masih banyak yang mengira jika pacaran jarak jauh atau LDR adalah hal yang diperbolehkan, ternyata tidak.
Hal ini dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad. Menurutnya tidak ada istilah pacaran syariah meskipun tidak bertemu sama sekali.
"Langkah setan dalam menghasut adalah dengan tatapan, senyum hingga godaan dalam chatt whatsapp," ujarnya dalam kanal Youtube Dakwah Singkat Padat.
Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal Berdasarkan Hadist? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Sehingga ia mengimbau agar para pemuda dan pemudi tidak melakukan pacaran meskipun melalui chatting WhatsApp.
"Tidak, ini tidak boleh diteruskan. Tidak ada yang namanya pacaran syariah meskipun tidak pernah bertemu dan hanya lewat chatt," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sementara itu, Ustadz Hanan Attaki memiliki pendapat jika chatting secara umum sebenarnya tak masalah. "Yang jadi masalah itu kontennya apa. Kalau chattingnya mesra-mesraan dan terlalu intim ya nggak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Keliru! Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Istri di Bulan Puasa Ternyata Seperti Ini