PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat kambing kurban untuk Idul Adha 1443 H yang perlu umat muslim ketahui.
Kambing menjadi salah satu jenis hewan yang diperbolehkan untuk Hari Raya Idul Adha.
Kurban saat Idul Adha tentu harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Termasuk syarat kambing kurban yang wajib diketahui oleh umat muslim yang akan berkurban.
Syarat tentang hewan kurban juga telah diatur secara syariat Islam dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa saja hewan kurban tersebut dibagikan.
Adapun hadits tentang qurban yang menjadi dasar penetapan ibadah tersebut dihukumi sunah muakkad adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah).
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 KAPAN? Yuk Simak Penjelasan dari Muhammadiyah, NU dan Pemerintah RI