Haji furoda merupakan program haji yang tidak perlu menunggu atau tanpa antre. Haji furoda juga biasa disebut dengan istilah haji mujamalah karena pelaksanaannya menggunakan Visa Haji Mujamalah atau undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kuota haji furoda juga tidak termasuk dalam kuota haji reguler yang didapatkan pemerintah Indonesia dari pemerintah Kerjaan Arab Saudi sehingga sering juga disebut dengan istilah haji non kuota.
Dari sisi pelaksanaan, haji furoda diselenggarakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHk) bukan dari pemerintah.
Meskipun demikian, pelaksanaan haji furoda tetap wajib dilaporkan ke pemerintah guna mengakomodasi perlindungan Warga Negara Indonesia selama berada di luar negeri.
Perbedaan Haji Furoda Dengan Haji Reguler
Berikut perbedaan haji furoda denga haji reguler berdasarkan informasi dari lama haji.kemenag.go.id:
• Pertama, kuota haji furoda tidak menggunakan kuota negara, sehingga jamaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar tanpa harus mengantre. Sementara untuk haji reguler menggunakan kuota negara yang kemudian dibagi lagi untuk kuota haji regular dan kuota haji khusus.
• Kedua, penyelenggaraan haji furoda dilakukan oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan PIHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara penyelenggaraan haji reguler dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kemenag.