PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 2023. Artikel jadwal jam kerja PNS Ramadhan 1444 H ini juga berlaku bagi ASN di wilayah Barlingmascakeb dan provinsi Jawa Tengah.
Jadwal jam kerja ASN Ramadhan 2023 di Barlingmascakeb ini meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen serta wilayah lain di sekitar kabupaten-kabupaten ini.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dikeluarkannya peraturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 adalah untuk efektivitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan kerja masing-masing.