Jam istirahat mulai pukul 11.30-12.30
Baca Juga: Polsek Purwokerto Selatan Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Jelang Bulan Suci Ramadhan 2023
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja di atas disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah di seluruh provinsi di Indonesia.
Berikut link download peraturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023:
Link Download Aturan Jam Kerja ASN Ramadhan 2023
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Stok Bahan Pokok di Banyumas Aman, Namun Ada Sejumlah Kenaikan Harga
Demikian isi dari peraturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor 6 Tahun 2023.***